SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/PR/NU/A.II/L-15.02/VI/2016
Nomor : 01/PR/NU/A.II/L-15.02/VI/2016
Tentang
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN PENGURUS NAHDLATUL ULAMA' RANTING LENGOR
Menimbang :
- Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program pengurus ranting Nahdlatul Ulama' Lengor Laren Lamongan Periode 2016-2021.
- Bahwa Nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan ini telah memenuhi syarat dan dianggap mampu melaksanakan tugas yang telah diamanatkan sebagai pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Lengor.
Mingingat :
- Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Bab VI Pasal 12 Ayat 5
- Aggaran Rumah Tangga NU Bab X
- Hasil sidang pengurus harian ranting NU Lengor Periode 2016-2021
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama :
- Mengesahkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama' Lengor Kecamatan Laren Masa Khidmad 2016 - 2021 bahwa masing-masing personalia yang namanya tercantum dalam susunan terlampir:
- Kami nilai layak dan mampu mengemban amanat sesuai dengan jabatan
- Yang bersangkutan memenuhi syarat menjadi pengurus sebagaimana yang diatur AD/ART NU yang berlaku.
Kedua :
- Mengamanatkan kepada segenap pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas Organisasi dengan sebaik-baiknya dengan berpedoman pada AD-ART serta peraturan yang belaku.
- Surat penganggkatan ini berlaku sejak di tetapkan sampai dengan selesai masa tugas atau jabatan.
- Bila kelak ada kesalalahan dalam surat pengangkatan ini akan diadakan perubahan (reshufle).
Ditetapkan : Di Lengor
Tanggal : 3 Juni 2016
PENGURUS RANTING NU
PERIODE 2016-2021
Tembusan Kepada Yth :
1. PWNU Jatim di Surabaya
2. PC NU Lamongan
3. MWC NU Kecamatam Laren
1. PWNU Jatim di Surabaya
2. PC NU Lamongan
3. MWC NU Kecamatam Laren
NU RANTING LENGOR
Perlindungan Lisensi Hak CiptaCopyright Licensing by : Ulul Azmi Malik