AD/ART
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH
TANGGA
NAHDLATUL ULAMA
Bab I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
JENIS KEANGGOTAAN
- Anggota
biasa, selanjutnya disebut anggota, ialah setiap warga negara Indonesia yang
beragama Islam menurut salah satu dari Al-madzahibul Arba'ah, sudah aqil baligh,
menyetujui asas aqidah dan tujuan serta sanggup melaksanakan semua keputusan
NU.
- Anggota
kehormatan, ialah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada NU, yang
telah disetujui penetapannya oleh rapat Pengurus Besar Harian Gabungan.
Pasal 2
TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA
- (1) Anggota
biasa pada dasarnya diterima melalui ranting di tempat tinggalnya.
- (2) Dalam
keadaan khusus anggota yang diterima tidak melalui ranting, pengelolaan
administrasinya diserahkan kepada pengurus ranting di tempat tinggalnya atau
ranting terdekat jika di tempat tinggalnya belum ada Ranting NU.
- (3) Penerimaan anggota menganut cara aktif, yakni:
a. mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada asas,
aqidah dan tujuan NU secara tertulis atau lisan dan membayar uang pangkal
sebesar Rp 200,— (dua ratus rupiah);
b. apabila permintaan itu diluluskan, maka selama 6 (enam) bulan yang
bersangkutan menjadi calon anggota dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan NU
yang dilaksanakan secara terbuka;
c. apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal
yang positip maka ia diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan
kartu anggota; permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat,
baik syar'i maupun organisatoris;
e. permintaan menjadi anggota yang datangnya dari kaum wanita, diatur oleh
Muslimat Nahdlatul Ulama.
- (4) Anggota
kehormatan dapat diterima pada tingkat cabang ke atas.
- (5)
Permintaan menjadikan seseorang dan anggota kehormatan dapat dilakukan melalui
pengajuan usul Rapat Pengurus Cabang Harian Gabungan atau Rapat Pengurus
Wilayah Harian Gabungan atau oleh 3 (tiga) orang anggota Pengurus Besar Harian
Syuriyah dan/atau Tanfidziyah.
- (6) Setelah
memperoleh persetujuan Pengurus Besar Harian Gabungan, kepadanya diberikan
surat pengesahan.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
- (1) Setia,
tunduk dan taat kepada Jami'iyah Nahdlatul Ulama.
- (2)
Mendukung dan membantu segala langkah NU, serta bertanggungjawab atas segala
sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
- (3)
Memberikan bantuan keuangan kepada NU berupa:
a. i'anah syahriyah (iuran bulanan) sedikitnya Rp 100,—(seratus
rupiah);
b. i'anah sanawiyah (iuran tahunan) sedikitnya Rp 200,— (duaratus
rupiah).
- (4) Memupuk
dan memelihara Ukhuwwah Islamiyah dan persatuan nasional.
- (5) Berusaha
dengan sungguh-sungguh ikut melaksanakan keputusan-keputusan NU.
Pasal 4
HAK-HAK ANGGOTA
- (1) Menghadiri rapat anggota di rantingnya, mengemukakan pendapat dan
memberikan suara.
- (2) Memilih
dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan
baginya.
- (3) Menghadiri ceramah kursus, latihan, pengajian dan lain-lain majelis yang diadakan oleh NU
- (4)
Memberikan peringatan dan koreksi kepada pengurus dengan cara yang
sebaik-baiknya dan dengan tujuan lebih menyempurnakan.
- (5)
Mendapatkan pembelaan dan pelayanan.
- (6)
Mengadakan pembelaan atas keputusan terhadap dirinya.
- (7) Anggota
kehormatan berhak menghadiri rapat pengurus, ceramah, kursus, latihan,
pengajian, konperensi dan muktamar atas undangan pengurus dan dapat memberikan
saran-saran/pendapatnya.
Pasal 5
DISIPLIN ANGGOTA
Anggota NU
tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai asas
dan/atau tujuan yang bertentangan dengan asas dan/atau tujuan atau yang dapat
merugikan NU.
Pasal 6
GUGURNYA KEANGGOTAAN
- (1)
Seseorang berhenti dari keanggotaan NU karena permintann sendiri yang diajukan
kepada Pengurus Ranting secara tertulis atau apabila dinyatakan secara lisan
perlu dengan disaksikan oleh sedikitnya 2 (dua) orang anggota Pengurus
Ranting.
- (2) Dipecat, karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai
anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama NU ditinjau
dari syara', kemaslahatan umum maupun secara organisatoris, dengan prosedur
sebagai berikut:
a. pada dasarnya pemecatan dilakukan berdasarkan keputusanrapat
Pengurus Cabang Gabungan Lengkap setelah menerima usul dari Pengurus Ranting
berdasarkan rapat Pengurus Ranting Pleno;
b. sebelum dipecat anggota yang bersangkutan diberi peringatan oleh pengurus
rantingnya;
c. apabila setelah waktu 15 (limabelas) hari peringatan itu tidak diperhatikan,
maka pengurus cabang dapat menta'lik (memberhentikan sementara) selama 3 (tiga)
bulan.
d. bilamana dalam jangka waktu ta'lik yang bersangkutan tidak ruju' al-haq,
maka dengan sendirinya gugurlah keanggotaannya;
e. surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh pengurus
cabang bersangkutan atas keputusan rapat pengurus cabang gabungan lengkap.
Surat keputusan kemudian diserahkan kepada anggota yang dipecat;
f. anggota yang dita'lik atau dipecat dapat membela diri dalam suatu konperensi
cabang atau naik banding ke pengurus wilayah. Selanjutnya rapat pengurus
wilayah harian gabungan dapat mengambil keputusan atas permintaan banding
itu.
g. pengurus besar mempunyai wewenang memecat seorang anggota secara langsung.
Surat keputusan pemecatan itu dikirimkan kepada cabang dan anggota yang
bersangkutan;
h. pemecatan kepada seorang anggota yang dilakukan langsung oleh pengurus besar
merupakan hasil rapat pengurus besar harian gabungan;
i. anggota yang dipecat langsung oleh pengurus besar dapat membela diri dalam
Konperensi Besar atau Muktamar.
Bab II
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 7
SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
- (1) Susunan organisasi
Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a. Pengurus Besar (PB)
b. Wilayah
c. Cabang
d. Majelis Wakil Cabang (MWC)
e. Ranting
- (2)
Perangkat organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a. Bagian
b. Lajnah
c. Lembaga
d. Badan Otonom
Pasal 8
PENGURUS BESAR
- (1) Pengurus
besar adalah bentuk organisasi di tingkat pusat, berkedudukan di Ibukota
Republik Indonesia.
- (2) Pengurus
besar sebagai pelaksana tertinggi dalam NU merupakan penanggungjawab
kebijaksanaan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan
Muktamar.
Pasal 9
WILAYAH
- (1) Wilayah
adalah bentuk organisasi NU di tingkat propinsi atau daerah tingkat I atau
daerah yang disamakan dengan itu. Wilayah berkedudukan di ibukota propinsi atau
daerah tingkat I atau daerah yang disamakan dengan itu.
- (2) Wilayah
dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) Cabang. Dan karena
cabang dibentuk di setiap kabupaten/kotamadya (daerah tingkat II) atau daerah
yang dipersamakan dengan itu, maka dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan
ini disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk, luasnya daerah atau sulitnya
komunikasi maka jumlah cabang dapat melebihi jumlah kabupaten/kotamadya (daerah
tingkat II) atau daerah yang dipersamakan dengan itu, tetapi tidak melampaui
dua kali jumlah daerah tersebut.
- (3)
Permintaan untuk mendirikan wilayah disampaikan kepada pengurus besar dengan
disertai keterangan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah cabang yang ada
di daerah itu dengan melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Ketentuan
mengenai keterangan/data wilayah tersebut ditetapkan oleh pengurus besar.
- (4) Wilayah
berfungsi sebagai koordinator cabang-cabang di wilayahnya dan sebagai pelaksana
kebijaksanaan pengurus besar untuk daerah yang bersangkutan.
Pasal 10
CABANG
- (1) Cabang
adalah bentuk organisasi NU di tingkat kabupaten atau daerah tingkat II atau
kotamadya atau daerah yang disamakan dengan itu. Cabang pada dasarnya
berkedudukan di ibukota kabupaten atau daerah tingkat II atau kotamadya atau
daerah yang disamakan dengan itu.
- (2) Cabang
dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) Majelis Wakil Cabang
(MWC). Dan karena MWC dibentuk di setiap kecamatan atau di daerah yang
disamakan dengan kecamatan, maka dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan
tersebut di atas, jumlah MWC pada setiap cabang dapat melebihi jumlah kecamatan
yang ada tapi tidak melebihi dari dua kali jumlah daerah tersebut.
- (3)
Permintaan untuk mendirikan cabang disampaikan kepada pengurus besar dalam
bentuk sebuah permohonan yang dikuatkan oleh pengurus wilayah yang
bersangkutan, dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
- 4) Cabang
memimpin dan mengkoordinir MWC dan ranting di daerah kewenangannya dan
melaksanakan kebijaksanaan wilayah dan pengurus besar untuk daerahnya.
- (5) Dalam
satu wilayah apabila jumlah cabang demikian banyak sehingga memerlukan
koordinasi lebih efektif, pengurus wilayah dapat mengangkat koordinator yang
mengkoordinir beberapa cabang dan koordinator tersebut otomatis menjadi anggota
pengurus wilayah pleno, tanfidziyah.
Pasal 11
MAJELIS WAKIL CABANG (MWC)
- (1) Majelis
Wakil Cabang (MWC) adalah bentuk organisasi NU di tingkat kecamatan atau daerah
yang disamakan dengan itu.
- (2) MWC
dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 4 (empat) Ranting di kecamatan
atau daerah yang disamakan dengan kecamatan.
- (3)
Permintaan untuk mendirikan MWC disampaikan kepada pengurus wilayah, dengan
diikutkan oleh pengurus cabang. MWC disahkan setelah melalui masa percobaan
selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 12
RANTING
- (1) Ranting
adalah bentuk organisasi NU di tingkat desa, kelurahan atau yang disamakan
dengan tingkat itu.
- (2) Ranting
dapat dibentuk jika di suatu desa, kelurahan atau daerah yang disamakan
tingkatnya dengan itu terdapat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang
anggota.
- (3) Dalam
suatu desa, kelurahan atau daerah yang disamakan dengan tingkat itu, dapat
dibentuk lebih dari 1 (satu) Ranting jika keadaan daerah dan penduduknya
memerlukan.
- (4)
Permintaan mendirikan ranting disampaikan kepada cabang dan setelah melalui
masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dapat disahkan.
- (5) Untuk
efektivitas organisasi dianggap perlu dapat dibentuk kelompok anak ranting
(KAR).
- Setiap KAR sedikitnya terdiri dari 10 orang anggota, dipimpin oleh seorang
ketua KAR. Dalam KAR tidak terdapat struktur kepengurusan.
Pasal 13
PERANGKAT ORGANISASI
a. Bagian adalah alat kelengkapan organisasi yang bertugas membantu Pengurus
Harian dalam merumuskan kebijaksanaan bidang keahlian teknis tertentu, sesuai
dengan tingkatan masing-masing.
b. Pembentukan bagian dalam kepengurusan ditentukan oleh pengurus NU sesuai
dengan tingkatan masing-masing.
c. Pembentukan bagian di daerah disesuaikan dengan kebutuhan daerah
masing-masing.
d. Yang dimaksud bagian dalam hal ini ialah: bagian Ma'arif, bagian
Mabarrot, bagian Ekonomi dan bagian Da'wah.
e. Jika dianggap perlu pengurus besar dapat membentuk bagian yang belum
tersebut pada huruf d.
a. Lajnah adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi melaksanakan program
Nahdlatul Ulama yang karena sifat program tersebut memerlukan penanganan
khusus.
b. Kepengurusan Lajnah di tingkat pusat ditetapkan oleh pengurus besar,
sedangkan kepengurusan Lajnah di daerah ditetapkan menurut peraturan Lajnah itu
sendiri.
a. Lembaga adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi sebagai pelaksana
kebijaksanaan NU, khususnya berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
b. Kepengurusan Lembaga di tingkat pusat ditetapkan oleh pengurus besar,
sedangkan kepengurusan di daerah ditetapkan menurut peraturan lembaga yang
bersangkutan
a. Badan otonom adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi membantu
melaksanakan kebijaksanaan NU, khususnya yang berkaitan dengan kelompok
masyarakat tertentu.
b. Kepengurusan badan otonom diatur menurut anggaran dasar dan anggaran
rumahtangga masing-masing.
c. Badan otonom berkewajiban menyesuaikan asas, akidah dan tujuan usahanya
dengan Nahdlatul Ulama.
d. Keputusan kongres badan otonom yang menyangkut anggaran dasar/anggaran rumah
tangga harus mendapat persetujuan pengurus besar, baik secara keseluruhan
maupun dengan perubahan.
e. Keputusan kongres/konperensi badan otonom yang tidak menyangkut anggaran
dasar/anggaran rumah tangga dilaporkan kepada pengurus NU menurut tingkatannya
masing-masing. Pengurus NU tersebut berhak mengadakan perubahan-perubahan jika
ada hal-hal yang bertentangan dengan garis NU.
Bab III
KEPENGURUSAN
Pasal 14
PENGURUS BESAR
- (1)
Mustasyar pengurus besar sebanyak-banyaknya 9 (sembilan)
- orang, terdiri dari Mustasyar 'Aam dan 8 Mustasyar.
- (2) Pengurus
besar harian Syuriyah terdiri dari Rois 'Aam, wakil
- Rois 'Aam, beberapa Rois, Katib 'Aam dan beberapa Katib.
- (3) Pengurus
Besar Pleno Syuriyah terdiri dari Pengurus Besar Harian dan para A'wan ditambah
Ketua Lajnah, Lembaga dan Badan Otonom yang berada di bawah pembinaan langsung
Syuriyah.
- (4) Pengurus
Besar Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris
Jendral, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil
Bendahara.
- (5) Pengurus
Besar Pleno Tanfidziyah terdiri dari Pengurus Besar
- Harian ditambah unsur pimpinan Bagian, Lajnah, Lembaga dan Badan Otonom.
- (6) Pengurus
Besar Harian Gabungan ialah Pengurus Besar Harian
- Syuriyah bersama Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
- (7) Pengurus
Besar Pleno Gabungan ialah Pengurus Besar Pleno
- Syuriyah bersama Pengurus Besar Pleno Tanfidziyah.
- (8) Pengurus
Besar Gabungan Lengkap ialah Pengurus Besar Pleno
- Gabungan ditambah Mustasyar.
Pasal 15
PENGURUS WILAYAH
- (1) Mustasyar Pengurus Wilayah sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang tanpa
ada Mustasyar 'Aam.
- (2) Pengurus
Wilayah Harian Syuriyah terdiri dari Rois, beberapa Wakil Rois, Katib dan
beberapa Wakil Katib.
- (3) Pengurus
Wilayah Pleno Syuriyah terdiri dari Pengurus Wilayah Harian Syuriyah dan A'wan
ditambah Ketua Lajnah, Lembaga dan Badan Otonom yang berada di bawah pembinaan
langsung Syuriyah.
- (4) Pengurus
Wilayah Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua,
Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
- (5) Pengurus
Wilayah Pleno Tanfidziyah terdiri dari Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah
ditambah unsur pimpinan Bagian Lajnah, Lembaga dan Badan Otonom.
- (6) Pengurus
Wilayah Harian Gabungan ialah Pengurus Wilayah Harian Syuriyah bersama dengan
Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah
- (7) Pengurus
Wilayah Pleno Gabungan ialah Pengurus Wilayah Pleno Syuriyah bersama dengan
Pengurus Wilayah Pleno Tanfidziyah.
- (8) Pengurus
Wilayah Gabungan Lengkap ialah Pengurus Wilayah Pleno Gabungan bersama
Mustasyar.
Pasal 16
PENGURUS CABANG
- (1)
Mustasyar Pengurus Cabang sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- (2) Pengurus
Cabang Syuriyah terdiri dari Rois, beberapa Wakil Rois, Katib dan beberapa
Wakil Katib.
- (3) Pengurus Cabang Pleno Syuriyah terdiri dari Pengurus Cabang Harian
Syuriyah dan A'wan ditambah Ketua Bagian, Lajnah
Lembaga dan Badan Otonom yang langsung berada di bawah pembinaan
Syuriyah.
- (4) Pengurus
Cabang Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, dua orang Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
- (5) Pengurus
Cabang Pleno Tanfidziyah terdiri dari Pengurus Cabang Harian ditambah unsur
pimpinan Bagian, Lajnah, Lembaga dan Badan Otonom.
- (6) Pengurus
Cabang Harian Gabungan ialah Pengurus Cabang Harian Syuriyah bersama dengan Pengurus
Cabang Harian Tanfidziyah.
- (7)
Pengurus Cabang Pleno Gabungan ialah Pengurus Cabang Pleno Syuriyah bersama
dengan Pengurus Cabang Pleno Tanfidziyah.
- (8) Pengurus
Cabang Gabungan Lengkap ialah Pengurus Cabang Pleno Gabungan bersama
Mustasyar.
Pasal 17
PENGURUS MWC
- (1) Pengurus
Majelis Wakil Cabang (MWC) Harian Syuriyah terdiri dari Rois, Wakil Rois, Katib
dan Wakil Katib.
- (2) Pengurus
MWC Pleno Syuriyah terdiri dari Pengurus MWC Harian ditambah A'wan dan Ketua
Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom yang berada di bawah pembinaan langsung
Syuriyah.
- (3) Pengurus
MWC Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris dan Bendahara.
- (4) Pengurus
MWC Pleno Tanfidziyah terdiri dari Pengurus MWC Harian ditambah unsur pimpinan Bagian,
Lajnah, Lembaga dan Badan Otonom.
Pasal 18
PENGURUS RANTING
- (1) Pengurus
Ranting Harian Syuriyah terdiri dari Rois, Wakil Rois dan Katib.
- (2) Pengurus
Ranting Pleno Syuriyah terdiri dari Pengurus Ranting Harian Syuriyah dan
A'wan.
- (3) Pengurus
Ranting Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
- (4) Pengurus
Ranting Tanfidziyah Pleno terdiri dari Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah
ditambah unsur pimpinan Bagian.
- (5) Pengurus
Ranting Harian Gabungan terdiri dari Pengurus Ranting Harian Syuriyah bersama
Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah.
- (6) Pengurus
Ranting Pleno Gabungan terdiri dari Pengurus Ranting Pleno Syuriyah bersama
dengan Pengurus Ranting Pleno Tanfidziyah.
Pasal 19
MASA JABATAN
- (1) Masa
jabatan Pengurus Besar 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
- (2) Masa
jabatan Pengurus Wilayah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
- (3) Masa
jabatan Pengurus Cabang 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
- (4) Masa
jabatan Pengurus MWC 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.
- (5) Masa
jabatan Pengurus Ranting 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 20
PERANGKAPAN JABATAN
Jabatan
pengurus pada suatu tingkat kepengurusan NU tidak dapat dirangkap dengan
jabatan pengurus pada tingkat kepengurusan yang lain di dalam jam'iyah
NU.
Pasal 21
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
(1)
Mustasyar mempunyai tugas dan wewenang:
a. secara kolektip menyelenggarakan musyawarah setiap kali dianggap perlu,
menjaga kemurnian Khittah Nahdliyah dan memberikan pertimbangan/nasehat kepada
pengurus NU, baik diminta atau tidak diminta;
b. secara pribadi-pribadi dapat memberikan nasehat, binaan dan bimbingan serta
membai'at Pengurus Tanfidziyah.
(2) Pengurus
Syuriyah selaku pimpinan, pengendali dan pengelola
mempunyai tugas:
a. menentukan arah kebijaksanaan jam'iyah NU dalam melakukan usaha dan
tindakannya untuk mencapai tujuan NU;
b. memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan dalam memahami, mengamalkan dan
mengembangkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah dan
al-Madzahibil Arba'ah, baik di bidang aqidah, syari'ah maupun
akhlaq/tasawuf;
c. mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi terhadap semua perangkat
jam'iyah agar pelaksanaan program-program NU berjalan di atas ketentuan
jam'iyah dan Agama Islam;
d. membimbing, mengarahkan dan mengawasi badan-badan otonom yang langsung
berada di bawah Syuriyah.
(3) Apabila
keputusan suatu perangkat NU dinilai bertentangan
dengan ketentuan jam'iyah, terutama ajaran Islam, Pengurus
Syuriyah atas keputusan rapatnya dapat membatalkan keputusan ataupun langkah
perangkat tersebut.
(4) Pengurus
Tanfidziyah sebagai pelaksana tugas sehari-hari mempunyai kewajiban memimpin
jalannya organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh
Pengurus Syuriyah.
(5) Pengurus
Tanfidziyah sebagai pelaksana pimpinan sehari-hari mempunyai tugas:
a. melaksanakan program organisasi;
b. membimbing, mengarahkan, memimpin dan mengawasi kegiatan semua perangkat
jam'iyah yang ada di bawahnya;
c. menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengurus Syuriyah tentang
pelaksanaan tugasnya.
(6) Dalam
menggerakkan dan mengelola program, Pengurus Besar Tanfidziyah berwenang
membentuk tim-tim kerja tetap atau sementara, membentuk Bagian, Lajnah, Lembaga
atau Badan Otonom sesuai dengan kebutuhan.
(7) Ketua
Pengurus Besar, Ketua Wilayah, Ketua Cabang, Ketua MWC dan Ketua Ranting karena
jabatannya dapat menghadiri rapat-rapat Pengurus Syuriyah sesuai dengan
tingkatannya masing-masing.
(8)
Pembagian tugas di antara anggota Pengurus Tanfidziyah diatur dalam Peraturan
Tata Kerja.
Pasal 22
HAK PENGURUS
(1) Pengurus
berhak membuat kebijaksanaan, keputusan, peraturan organisasi sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan
permusyawaratan seperti tercantum dalam Bab IV dan/atau keputusan pengurus NU
yang lebih tinggi tingkatannya.
(2) Pengurus
berhak memberikan saran/koreksi kepada pengurus setingkat lebih tinggi dengan
cara sebaik-baiknya.
Pasal 23
SYARAT MENJADI PENGURUS
(1) Untuk
menjadi Pengurus Ranting atau Majelis Wakil Cabang, seorang calon sudah harus
aktif menjadi anggota NU atau badan otonomnya sekurang-kurangnya selama satu
tahun.
(2) Untuk
menjadi Pengurus Cabang, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota NU
atau badan otonomnya sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun.
(3) Untuk menjadi pengurus
Wilayah, seorang calon sudah harus aktif menjadi anggota NU atau badan
otonomnya sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun.
(4) Untuk menjadi anggota Pengurus
Besar, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota NU atau badan
otonomnya sekurang-kuranguya selama 4 (empat) tahun.
(5) Keanggotaan yang dimaksud
dalam pasal ini adalah seperti yang dimaksud dalam pasal 2 Anggaran
Rumahtangga.
Pasal 24
PENGESAHAN PENGURUS
- (1) Susunan dan personalia
Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang memerlukan pengesahan Pengurus Besar.
Dalam pengesahan susunan dan personalia Pengurus Cabang diperlukan
rekomendasi dari Pengurus Wilayah.
- (2) Susunan dan personalia
Pengurus MWC dan Pengurus Ranting memerlukan pengesahan Pengurus Cabang.
Dalam hal ini pengesahan Pengurus Ranting diperlukan rekomendasi Pengurus
MWC.
Pasal 25
PEMBEKUAN PENGURUS
- (1) Pengurus Besar dapat
membekukan pengurus tingkat bawahannya yang pengambilan keputusannya
ditetapkan sekurang-kurangnya melalui rapat "Pengurus Besar Harian
Gabungan."
- (2 ) Alasan pembekuan harus kUat,
baik dilihat dari segi syar'i maupun dari segi organisatoris, seperti
melanggar hukum Islam, tidak mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumahtangga
atau keputusan-keputusan pengurus yang lebih tinggi tingkatnya.
- (3) Sebelum pembekuan dilakukan,
terlebih dahulu diberi peringatan untuk memperbaiki pelanggarannya yang
berlaku sekurang-kurangnya selama 15 (limabelas) hari.
- (4) Setelah
pembekuan terjadi maka kepengurusan dipegang oleh kepengurusan
yang setingkat lebih tinggi, hanya untuk mempersiapkan penyelenggaraan
konperensi yang akan memilih pengurus baru.
- (5)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembekuan harus sudah terselenggara
konperensi untuk memilih pengurus baru.
|
Bab IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
JENIS PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan
di dalam Nahdlatul Ulama terdiri dari:
- (1)
Muktamar
- (2)
Konperensi Besar
- (3)
Musyawarah Nasional Alim Ulama
- (4)
Konperensi
- (5) Rapat
Anggota
Pasal 27
MUKTAMAR
- (1) Muktamar
sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi diselenggarakan oleh Pengurus Besar
sekali dalam 5 (lima) tahun.
- (2) Untuk
kelancaran penyelenggaraan Muktamar, Pengurus Besar dapat membentuk Panitia
Penyelenggara, yang bertanggung jawab kepada Pengurus Besar.
- (3) Pengurus
Besar membuat rancangan peraturan tata tertib Muktamar, mencakup juga acara dan
tata cara pemilihan pengurus
- baru.
- (4) Dalam
hal pemilihan pengurus maka pengurus Syuriyah dipilih oleh musyawarah Syuriyah
dan pengurus Tanfidziyah dipilih oleh musyawarah Tanfidziyah dengan terlebih
dahulu calon yang akan diajukan untuk dipilih menjadi pengurus Tanfidziyah
mendapat persetujuan dari pengurus Syuriyah terpilih.
Pasal 28
KONPERENSI BESAR
- (1)
Konperensi Besar merupakan lembaga permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar
dan diadakan oleh Pengurus Besar.
- (2)
Konperensi Besar dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno
- Gabungan Lengkap dan utusan Pengurus Wilayah.
- (3)
Konperensi Besar dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya
separoh dari jumlah Wilayah yang sah.
- (4)
Konperensi Besar membicarakan elaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji
perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat, membahas masalah
keagamaan dan kemasyarakatan.
- (5) Konperensi
Besar tidak dapat merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga, keputusan
Muktamar dan tidak memilih pengurus baru.
- (6)
Konperensi Besar adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separoh jumah
peserta Konperensi Besar. Dalam pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai
hak 1 (satu) suara.
- (7)
Konperensi Besar dipimpin oleh Pengurus Besar, acara dan peraturan tata tertib
Konperensi Besar disusun oleh Pengurus Besar.
Pasal 29
MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA
- (1) Yang
dimaksud dengan Musyawarah Nasional Alim Ulama ialah musyawarah alim ulama yang
diselenggarakan oleh Pengurus Besar Syuriyah, satu kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
- (2)
Musyawarah alim ulama yang serupa dapat juga diselenggarakan oleh Wilayah atau
Cabang, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode.
- (3)
Musyawarah tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh alim ulama Ahlussunnah wal
Jama'ah dari dalam maupun dari luar pengurus NU, terutama ulama pengasuh Pondok
Pesantren dan dapat pula mengundang para tenaga ahli yang diperlukan.
- (4)
Musyawarah Alim Ulama tidak dapat merubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumahtangga,
keputusan-keputusan Muktamar dan tidak mengadakan pemilihan pengurus
baru.
Pasal 30
KONPERENSI WILAYAH
- (1)
Konperensi Wilayah adalah lembaga permusyawarata tertinggi untuk tingkat
Wilayah, diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah,
- dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan utusan Cabang yang ada di daerahnya, terdiri
dari Syuriyah dan Tanfidziyah.
- (2)
Konperensi Wilayah diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
- (3)
Konperensi Wilayah diselenggarakan atas undangan Pengurus Wilayah atau atas
permintaan sekurang-kurangnya separoh jumlah cabang yang ada di
daerahnya.
- (4)
Konperensi Wilayah membicarakan pertanggungjawaban Pengurus wilayah, menyusun
rencana kerja untuk 4 (empat) tahun, memilih Pengurus Wilayah yang baru dan
rnembahas urusan-urusan kemasyarakatan pada umumnya terutama yang terjadi di
dalam daerah Wilayah bersangkutan.
- (5) Pengurus
Wilayah membuat Rancangan Tatatertib Konperensi, termasuk di dalamnya tatacara
pemilihan pengurus baru untuk disahkan oleh Konperensi.
- (6) Selain
ketentuan yang tercantum pada ayat (1) sampai (5) pasal ini, Pengurus Wilayah
sewaktu-waktu menganggap perlu dan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua)
tahun mengadakan Musyawarah Kerja untuk membicarakan pelaksanaan
keputusan-keputusan Konperensi Wilayah, mengkaji perkembangan organisasi dan
peranannya di tengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
Dalam Musyawarah Kerja tidak diadakan acara pemilihan pengurus baru.
- (7)
Konperensi Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separoh jumlah
Cabang di daerahnya. Dalarn pengambilan keputusan Pengurus Wilayah sebagai satu
kesatuan dan tiap-tiap Cabang yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
Pasal 31
KONPERENSI CABANG
- (1)
Konperensi Cabang adalah lembaga permusyawaratan tertinggi pada tingkat Cabang,
dihadiri oleh utusan-utusan Syuriyah dan Tanfidziyah, Majelis Wakil Cabang dan
Ranting di daerahnya dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.
- (2)
Kongerensi Cabang diadakan atas undangan Pengurus Cabang atau atas permintaan
sekurang-kurangnya separoh Jumlah Majelis Wakil Cabang dan Ranting di
daerahrya.
- (3)
Konperensi Cabang membicarakan pertanggungjawaban Pengurus Cabang, menyusun
rencana kerja untuk 3 (tiga) tahun, memilih Pengurus Cabang baru dan membahas
masalah-masalah keagamaan, kemasyarakatan pada umumnya, terutama yang terjadi
di dalam daerah Cabang yang bersangkutan.
- (4) Pengurus
Cabang membuat Rancangan Tatatertib Konperensi, termasuk di dalamnya tatacara
pemilihan untuk disahkan oleh konperensi.
- (5) Selain
ketentuan yang tercantum pada ayat (1) sampai (4) pasal ini, Pengurus Cabang
sewaktu-waktu menganggap perlu dan sekurang-kurangnya 1½ tahun sekali, mengadakan Musyawarah Kerja untuk
membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konperensi Cabang, mengkaji
perkembangan organisasi dan perannya di tengah masyarakat, membahas masalah
keagamaan dan kemasyarakatan. Dalam Musyawarah Kerja tidak diadakan acara
pemilihan pengurus baru.
- (6)
Konperensi Cabang adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari separoh Jumlah
Majelis Wakil Cabang dan Ranting di daerahnya. Dalam setiap pengambilan
keputusan, Pengurus Cabang sebagai satu kesatuan dan tiap Majelis Wakil Cabang
dan Ranting yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
Pasal 32
KONPERENSI MWC
- (1)
Konperensi Majelis Wakil Cabang adalah lembaga permusyawaratan tertinggi pada
tingkat Majelis Wakil Cabang, yang dihadiri oleh utusan-utusan Syuriyah dan
Tanfidziyah Ranting di daerahnya, dan diselenggarakan sekali dalam 2 (dua)
tahun.
- (2)
Konperensi Majelis Wakil Cabang diselenggarakan atas undangan Pengurus Majelis
Wakil Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya separoh dari jumlah
Ranting di daerahnya.
- (3)
Konperensi Majelis Wakil Cabang membicarakan pertanggungjawaban Pengurus
Majelis Wakil Cabang, menyusun rencana kerja untuk masa 2 (dua) tahun, memilih
Pengurus Wakil Cabang baru dan membahas masalah-masalah kemasyarakatan pada
umumnya, terutama yang terjadi di daerah Majelis Wakil Cabang.
- (4) Pengurus
MWC membuat Rancangan Tatatertib Konperensi termasuk di dalamnya tatacara
pemilihan pengurus baru, untuk disahkan oleh konperensi.
- (5) Selain
ketentuan yang tercantum pada ayat (1) sarnpai (4) pasal ini, Pengurus MWC
sewaktu-waktu menganggap perlu dan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu)
tahun menyelenggarakan Musyawarah Kerja untuk membicarakan pelaksanaan
keputusan Konperensi MWC, mengkaji perkembangan organisasi dan perannya di
tengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Dalam
Musyawarah Kerja tidak diadakan acara pemilihan pengurus baru.
- (6)
Konperensi Majelis Wakil Cabang adalah sah apabila dihadiri separoh dari jumlah
Ranting di daerahnya. Dalam setiap pengambilan keputusan, Pengurus Wakil Cabang
sebagai satu kesatuan dan tiap-tiap Ranting yang hadir masing-masing mempunyai
hak 1 (satu) suara.
Pasal 33
RAPAT ANGGOTA
- (1) Rapat
Anggota adalah lembaga permusyawaratan tertinggi pada tingkat Ranting yang
dihadiri oleh anggota-anggota NU di daerah Ranting dan diselenggarakan
selambat-lambatnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
- (2) Rapat
anggota diselenggarakan atas undangan Pengurus Ranting atau atas permintaan
sekurang-kurangnya separoh dari jumlah anggota NU di Ranting
bersangkutan.
- (3) Rapat
anggota membicarakan laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting, menyusun
rencana kerja untuk 2 (dua) tahun, memilih Pengurus Ranting baru dan membahas
masalah-masalah kemasyarakatan pada umumnya, terutama yang terjadi di dalam
daerah Ranting.
- (4) Selain
ketentuan yang tercantum pada ayat (3), Pengurus Ranting sewaktu-wakfu
menganggap perlu dan sekurang-kurangnya sekali setahun menyelenggarakan forum
musyawarah. Pada forum ini tidak dilakukan pemilihan pengurus baru.
- (5) Rapat
anggota adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separoh anggota NU di
Ranting tersebut. Setiap anggota masing-masing mempunyai hak 1 (satu)
suara.
Bab V
KEUANGAN
Pasal 34
PEMERATAAN DAN LAPORAN
- (1) Uang
itanah syahriyah dan i'anah sanawiyah yang diterima dari para anggota NU digunakan untuk membeayai kegiatan organisasi dan dimanfaatkan
dengan perimbangan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi kebutuhan beaya kegiatan Ranting 40%.
b. Untuk memenuhi kebutuhan beaya kegiatan MWC 25%.
c. Untuk memenuhi kebutuhan beaya kegiatan Cabang 15%.
d. Untuk memenuhi kebutuhan beaya kegiatan Wilayah 10%
e. Untuk memenuhi kebutuhan beaya kegiatan Pengurus Besar 10%.
- (2) Dalam
laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar kepada Muktamar, termasuk di dalamnya
laporan pertanggungjawaban keuangan organisasi NU.
- (3) Dalarn
laporan pertanggungjawaban Wilayah kepada Konperensi Wilayah, termasuk di
dalamnya laporan pertanggungjawaban keuangan organisasi NU tingkat
wilayah.
- (4) Dalam
laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang kepada konperensi, termasuk di
dalamnya laporan pertanggungjawaban keuangan NU tingkat Cabang.
- (5) Dalam
laporan pertanggungjawaban Pengurus MWC kepada Konperensi, termasuk di dalamnya
laporan pertanggungjawaban keuangan organisasi NU tingkat MWC.
- (6) Dalam
laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting kepada Rapat Anggota, termasuk di
dalamnya laporan pertanggungjawaban keuangan organisasi NU tingkat
Ranting.
Bab VI
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 35
PENGURUSAN DAN PEMILIKAN
Rois Aam dan
Ketua Tanfidziyah PB—NU mewakili Nahdlatul Ulama di dalam maupun di luar
pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, baik mengenai pengurusan
maupun tindakan pemilikan, demikian dengan tidak mengurangi pembatasan yang
diputuskan oleh Muktamar.
Bab VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
- (1) Suatu
Wilayah yang jumlah Cabangnya lebih dari 2 (dua) kali jumlah daerah tingkat II/kotamadya/kotamadya/daerah yang disamakan dengan
tingkat itu, ditertibkan oleh Pengurus Wilayahnya bersama Pengurus Besar.
Termasuk menjadi dasar penertiban ialah ketentuan adanya paling sedikit 15 anggota
di tiap Ranting, adanya 4 (empat) Ranting pada tiap MWC, adanya paling sedikit
3 (tiga) MWC di tiap Cabang.
- (2) Masa
jabatan Pengurus Besar adalah 5 (lima) tahun. Pengurus Wilayah 4 (empat) tahun,
Pengurus Cabang 3 (tiga) tahun, Pengurus MWC 2 (dua) tahun dan Pengurus Ranting
2 (dua) tahun.
Bab VIII
PENUTUP
- (1) Wujud
dari Lajnah, Lembaga dan Badan Otonom yang dimaksud dalam Anggaran Rumah
Tangga ini adalah yang nama-namanya tercantum pada lampiran yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
- (2) Segala sesuatu yang belum/belum
cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Pengurus Besar
dan Anggran Rumah Tanga ini hanya dapat dirobah oleh Muktamar.
Perlindungan Lisensi Hak Cipta
Copyright Licensing by : Ulul Azmi Malik